Baca juga: Ambil Paket Mi Instan Berisi Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap
Selain sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam tersangka yang diduga untuk transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polresta Tangerang.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.