JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengeser hari libur maulid Nabi Muhammad SAW menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca juga: Jangan Lupa! Hari Ini Bukan Tanggal Merah, Tetap Masuk Kerja Ya
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser