Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengendara BMW Tabrak Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |18:22 WIB
Pengendara BMW Tabrak Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Pengemudi BMW menabrak polisi. (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

Pengendara disangkakan Pasal 283 Juncto 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelumnya, insiden tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pukul 01.40 WIB. Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pengemudi kendaraan Sedan BMW NRKB B-1157-SSl melaju dari arah Selatan menuju arah Utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta selatan..

Pengemudi diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu, pengemudi juga mengabaikan instruksi petugas.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement