Pengendara disangkakan Pasal 283 Juncto 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, insiden tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pukul 01.40 WIB. Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pengemudi kendaraan Sedan BMW NRKB B-1157-SSl melaju dari arah Selatan menuju arah Utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta selatan..
Pengemudi diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu, pengemudi juga mengabaikan instruksi petugas.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.