Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Tembakau Sintetis 8,86 Gram, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Adi Haryanto , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |02:30 WIB
 Simpan Tembakau Sintetis 8,86 Gram, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Tembakau sintetis (foto: dok Okezone)
A
A
A

CIMAHI - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Pelaku yang berinisial MZ (21), tercatat sebagai warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Senin dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, dengan dipimpin petugas di lapangan oleh Kanit II Ipda Dadang Sutisna," ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Baca juga:  Bongkar Industri Tembakau Sintetis Rumahan di Bogor, Polisi Tangkap Kakak-Adik

Penangkapan itu dilakukan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika tembakau sintetis. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sehingga mengarah ke pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,86 gram," sebutnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintesis

Kepada petugas pelaku MZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online di media sosial melalui instagram. Setelah deal dilakukan pemesanan dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement