Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Tembakau Sintetis 8,86 Gram, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Adi Haryanto , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |02:30 WIB
 Simpan Tembakau Sintetis 8,86 Gram, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Tembakau sintetis (foto: dok Okezone)
A
A
A

Kemudian barang dikirimkan kepada pelaku MZ dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah mereka janjikan bersama. Setiap sekali transaksi pelaku mengaku membeli dengan harga Rp350.000.

Pelaku berdalih jika tembakau sintetis yang dibelinya digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak diperjual-belikan. Namun petugas masih terus menyelidiki kebenarannya, serta berusaha mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis online tersebut.

"Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement