Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pinjol, Polri Terima 371 Laporan Sepanjang 2020-2021

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 Oktober 2021 |17:18 WIB
Soal Pinjol, Polri Terima 371 Laporan Sepanjang 2020-2021
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima 371 laporan terkait kejahatan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Data itu akumulasi dari seluruh Polda jajaran dan Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020-2021.

"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait Pinjol sebanyak 371 laporan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:  Tegas! Pemerintah Tutup 4.874 Pinjol Ilegal Pencekik Rakyat Kecil

Menurut Helmy, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. Lalu delapan di antaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan.

"Selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ujar Helmy.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas Pinjol ilegal. Hal itu karena meresahkan dan merugikan masyarakat.

Aparat kepolisian langsung melakukan pengungkapan para layanan pinjol-pinjol dan jaringannya. Di Bareskrim Polri sendiri, telah menangkap tujuh orang jaringan Pinjol yang bertugas sebagai Desk Collection atau penyebar SMS berisikan penistaan dan ancaman ke nasabahnya yang dianggap telat membayar.

"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," ujar Helmy.

Baca Juga:  Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang Bikin Korban Depresi hingga Masuk RS

Adapun ke-tujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement