Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Pinjol Ilegal Batal demi Hukum, Korban Segera Lapor Polisi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 19 Oktober 2021 |17:49 WIB
Mahfud MD: Pinjol Ilegal Batal demi Hukum, Korban Segera Lapor Polisi
Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pinjaman online (pinjol) ilegal batal demi hukum.

"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap Pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," kata Mahfud melalui siaran pers virtual Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," imbuhnya.

Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi.

"Kedua, kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement