Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tips Mabes Polri Hadapi Kasus Data Pribadi Dibajak untuk Pinjol

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 22 Oktober 2021 |12:02 WIB
 Tips Mabes Polri Hadapi Kasus Data Pribadi Dibajak untuk Pinjol
Tip Mabes Polri Kasus Data Pribadi Dibajak untuk Pinjol (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri memberikan saran kepada masyarakat untuk menghadapi kasus pembajakan data diri pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.

Lewat Instagram @divisihumaspolri, masyarakat diimbau untuk tidak panik atau tenang apabila data diri pribadi telah dibajak oleh pinjol ilegal. Polisi juga telah memberikan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi akibat hal itu.

Baca juga:  Desk Collection Pinjol Ilegal Sehari Bisa Kirim Teror dan Promosi ke 150 Ribu Orang

Saran yang pertama adalah, warga diminta tetap sabar tidak terpancing emosi dan tenang, sambil menganalisa data anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam.

"Jika data anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi anda bocor dan digunakan oleh orang lain untuk meminjam secara online," tulis akun Instagram tersebut, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Baca juga:  2 Solusi Sesuai Syariat jika Terjebak Utang Pinjol Ilegal

Jika hal itu terjadi maka hal yang harus dilakukan adalah, mengecek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Lalu, cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun.

"Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data anda," sambung akun tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement