Sartono melanjutkan, dua mobil dari Syahmirwan, yakni Honda CRV Rp167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp253 juta. Selanjutnya, mobil dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp259 juta.
"Bahwa dari rangkaian penilaian tersebut diperoleh hasil penilaian yang selanjutnya tentunya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pelelangan. Dalam rangka kegiatan pelelangan barang rampasan kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Lelang DJKN Kementerian Keuangan. Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," kata Sartono.
Lelang akan dilakukan secara online pada Rabu (24/11/2021) melalui situs lelang.go.id.
(Erha Aprili Ramadhoni)