Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Bacaleg untuk Gabung Konvensi Rakyat Partai Perindo

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |21:06 WIB
Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Bacaleg untuk Gabung Konvensi Rakyat Partai Perindo
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan sejumlah syarat bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Nantinya, para bacaleg harus mendapat dukungan 100 dukungan anggota DPR RI di pra tahapan.

Hal itu terungkap ketika dirinya menjadi narasumber dalam Webinar bertajuk Konvensi Rakyat: Jalan Baru Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat, Jumat (3/12/2021).

"Bagaimana persyaratannya, untuk menjaring satu dukungan untuk dukungan DPR RI 100 anggota, dan ini harus anggota. Jadi bagaimana caleg yang notabene juga anggota harus merekrut anggotanya," tuturnya.

Kemudian, untuk DPRD tingkat Provinsi dibutuhkan 50 orang dukungan, sedangkan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 25 orang. Hal di atas, kata Ferry tiada lain untuk memastikan bahwa mereka yang terjaring memiliki kualitas.

"Untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan itu betul-betul mumpuni dan bisa diterima masyarakat pendukung dan pemilihnya," jelasnya.

Sedikitnya, terdapat dua tahapan pra konvensi. Tahap pertama dimulai pada 25 November hingga bulan Mei 2022 dan tahap kedua 1 Juni sampai dengan 16 Agustus 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement