Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Timbangan Portabel, Cara Korlantas Cegah Pelanggaran Kelebihan Muatan Kendaraan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |00:16 WIB
Timbangan Portabel, Cara Korlantas Cegah Pelanggaran Kelebihan Muatan Kendaraan
Timbangan portabel untuk mencegah kelebihan muatan (Foto : Korlantas)
A
A
A

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar demo penggunaan timbangan portabel bagi para personel Korlantas. Nantinya, kegunaan timbangan portabel ini untuk mengukur jumlah beban muatan kendaraan di jalan raya, khususnya kendaraan roda empat.

"Kita siapkan kembali seluruh personel dan peralatan untuk mendukung lalu lintas di jalan. Kita sudah memiliki perangkat (timbangan portabel) untuk uji beban untuk menghindari pelanggaran over kapasitas," kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi di NTMC Polri, Senin (13/12/2021).

Ia menambahkan, secara teknis kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, memiliki resiko membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan kendaraan dengan muatan lebih, dapat menyebabkan kemacetan panjang. Sebab kendaran tersebut akan melaju dengan kecepatan pelan sehingga akan menambah rangkaian kendaraan di belakangnya.

"Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan. Ini kami akan memperlancar karena diatasnya berbagai macam kepentingan mulai dari ekonomi, sosial, harus kita dukung," ucap Firman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement