Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Dakwaan Rampung, Bupati Bintan Segera Disidang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |14:58 WIB
Berkas Dakwaan Rampung, Bupati Bintan Segera Disidang
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Apri dan Saleh didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Diduga Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement