JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengingatkan pada para pelaku usaha, tempat hiburan, kafe, dan restoran untuk tutup pukul 22.00 WIB menjelang malam pergantian tahun. Bila tidak, bakal dilakukan penindakan oleh petugas gabungan.
"Untuk kegiatan bersifat hiburan, kafe, resto, dan sebagainya kegiatan hari ini sampai nanti malam perizinan hanya sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya pada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Malam Tahun Baru, Kawasan KBT Ditutup dan Lampu Jalan Dipadamkan
Menurutnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan pengamanan dan pengawasan di kawasan Jakarta pada malam pergantian tahun. Maka itu, masyarakat pun diminta mengikuti imbauan pemerintah untuk tak menciptakan keramaian dan tetap menaati aturan PPKM, khususnya yang diterapkan di Jakarta.