Baca juga: Usai Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Digilir Empat Pemuda
Ternyata, lanjut Faruk, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali kepada korban. Adapun alasan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut lantaran menyukai dan menyayangi korban.
"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.