HMS diketahui hanya sebagai penadah. Dia membeli ponsel tablet tersebut dari KAW dengan harga Rp1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW, juga di wilayah Malang. Ternyata tablet tersebut diketahui dibeli dari EP.
Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Pelaku EP mengaku hanya suruhan RHuntuk menjual tablet tersebut. Tim Opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti yang lain.
“Barang bukti diantaranya 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna oranye yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi Nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” ujar Wahyudi.
Dalam aksinya, RH berperan sebagai eksekutor bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto). RH membobol mobil korban dengan cara merusak kaca mobil. Pengerusakan memakai alat obeng, dan saat kejahatan berjalan, M tetap berada di atas sepeda motor mengawasi sekitar.
RH sempat berusaha kabur, namun seketika berhenti setelah timah panas menerjang kakinya. Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
(Arief Setyadi )