Kasus ini pun kini sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Fathul Mujib, Hakim Anggota Arief Budi Cahyono, Anggota Dua Komarudin Simanjuntak.
Kelima orang tersebut, kini terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang terangan yang telah menyebabkan meninggal dunia. Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan dietapkan untuk berada di ruang tahanan," ujar ketua majelis Hakim.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.