Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

20 Pengedar Narkoba Ditangkap, 2,24 Sabu dan 1,46 Ganja Disita

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |15:20 WIB
 20 Pengedar Narkoba Ditangkap, 2,24 Sabu dan 1,46 Ganja Disita
Polres Bogor Kota merilis peredaran narkoba (foto: MNC Portal/Putra)
A
A
A

BOGOR - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap 20 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja periode Desember 2021 hingga Januari 2022. Dari tangan mereka, turut diamankan barang bukti sabu seberat 2,24 kilogram dan ganja 1,46 kilogram.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari pengembangan beberapa kasus. Diantaranya berawal dari penindakan lalu lintas oleh Satlantas Polresta Bogor Kota hingga laporan masyarakat yang dikembangkan kepada para tersangka pengedar narkotika di wilayah Bogor Raya.

"Ada beberapa pengungkapan yang menonjol tersangka TBR (36) ditangkap di Cibungbulang barang bukti 5 ons, tersangka DS (33) dari hasil razia lalu lintas dan ML (26) ditangka di Ciomas dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu dan DS (21) di Baranangsiang," kata Susatyo, Selasa (25/1/2022).

Baca juga:  Polisi Ungkap Peredaran Sabu 5 Kilogram di Kampung Bahari

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement