Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Buka Penerimaan Perwira SIPSS Lulusan D4, S1 dan S2, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |18:58 WIB
Polri Buka Penerimaan Perwira SIPSS Lulusan D4, S1 dan S2, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!
SIPSS 2022. (Foto: Polri)
A
A
A

3) S-1:

a) S1 Kedokteran Umum (Profesi);

b) S1 Kedokteran Gigi (Profesi);

c) S1 Farmasi (profesi Apoteker);

d) S1 Ilmu Gizi;

e) S1 Biologi (Murni);

f) S1 Teknik Informatika (Programming);

g) S1 Teknik Informatika (Jaringan);

h) S1 Teknik Informatika (Database);

i) S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);

j) S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);

k) S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat;

l) S1 Desain Komunikasi Visual;

m) S1 Teknik Elektro Arus Lemah;

n) S1 Teknik Metalurgi;

o) S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);

p) S1 Kimia (murni);

q) S1 Hubungan Internasional;

r) S1 Sastra Jepang;

s) S1 Sastra China;

t) S1 Pendidikan Olahraga;

u) S1 Teknologi Pendidikan;

v) S1 Ilmu Sejarah;

w) S1 Ekonomi Manajemen;

x) S1 Akuntansi;

y) S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).

4) D-IV

a) Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);

b) Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);

c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.

5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda

Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

c. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;

d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang

dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)

Tahun Anggaran 2022:

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;

2) maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 , S-2 Profesi dan Pilot;

3) maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;

4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;

2) wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup

untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

h. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup tidak mempunyai

anak/hamil selama pendidikan pembentukan;

i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi

Perwira Polri;

j. bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya;

k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan

berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;

m. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;

b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

c) Tes Kompetensi (Pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;

d) Tes Psikologi (CAT) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;

e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

g) Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dengan penilaian kuantitatif;

h) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

i) sidang kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

c) Tes Kompetensi (keterampilan dan perilaku sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kuantitatif;

d) Tes Psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

e) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

f) sidang kelulusan akhir dengan sistem perankingan (MS/TMS).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement