Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Buka Penerimaan Perwira SIPSS Lulusan D4, S1 dan S2, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |18:58 WIB
Polri Buka Penerimaan Perwira SIPSS Lulusan D4, S1 dan S2, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!
SIPSS 2022. (Foto: Polri)
A
A
A

n. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM Nomor 3 tahun 2017

tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan

menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS),

nilai akhir minimal 61;

o. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020

tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan tata cara penilaian dan pembobotan dalam ujian kemampuan

jasmani dan pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah

minimal 41;

p. sistem perangkingan:

1) Tingkat Panda:

2) Tingkat Pusat:

Keterangan :

a) N.A.D = Nilai Akhir Daerah;

b) N.A.P = Nilai Akhir Pusat;

c) N.TKP = Nilai Tes Kompetensi Pengetahuan;

d) N.TKK = Nilai Tes Kompetensi Keterampilan;

e) N.TKPr = Nilai Tes Kompetensi Perilaku;

f) N.T.Komp = Nilai Tes Kompetensi;

g) N.TKJ = Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani;

h) N.T.Psi = Nilai Tes Psikologi.

3) skala penilaian nilai kompetensi (Keterampilan dan Perilaku):

i) kategori baik sekali : 78 – 80;

j) kategori baik : 74 – 77;

k) kategori cukup : 70 – 73;

l) kategori kurang : < 70.

4) apabila terdapat nilai akhir yang sama, maka rangking ditentukan berdasarkan:

a) tingkat Panda:

(1) Nilai Tes Kompetensi Pengetahuan;

(2) Nilai Tes Psikologi;

(3) Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani

b) tingkat Panpus:

(1) Nilai Tes Kompetensi;

(2) Nilai Tes Psikologi;

(3) Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani.

Tata cara pendaftaran online:

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website

penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami

kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek

dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor

registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan

login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan

tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda

setempat sebagai Panda;

g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih

dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan

melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

6. tata cara verifikasi di Polda setempat:

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement