JAKARTA - Human Right Watch yang berbasis di New York Amerika Serikat kembali mengingatkan negara-negara dunia akan tindakan yang dilakukan China di Xinjiang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
(Baca juga: Kesaksian Eks Tahanan: Wanita Uighur Diperkosa Secara Sistemik di Kamp Xinjiang)
Isi laporan tersebut, antara lain mengupas tindakan Negara China yang diambil di Xinjiang secara khusus, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan pelanggaran termasuk penahanan massal dan penghilangan paksa.
"Melansir laporan Human Right Watch, disebutkan pejabat China juga melakukan penyiksaan, pengawasan massal, penganiayaan budaya dan agama, kerja paksa dan pemisahan keluarga muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya," kata peneliti senior Kajian Kebijakan Dalam dan Luar Negeri Indonesia (CENTRIS), AB Solissa kepada wartawan.
(Baca juga: Amnesty: Ciptakan Situasi Mengerikan, China 'Ingin Hapus' Keyakinan Islam dan Etno-Kultural Muslim Uighur)
Dalam laporan tersebut, terdapat bukti kalau arus informasi dan komunikasi dari wilayah tersebut sebagian besar diblokir dan dikontrol ketat.
Tidak hanya itu, Solissa menambahkan kalau ada korban ahanan yang disiksa. Mereka adalah 31 peneliti biotek Mihriay Erkin, 45 pengusaha, dan 82 penyair dan penerbit.
"Ada juga laporan tentang orang Uighur yang sekarat dalam tahanan, termasuk peneliti biotek Mihriay Erkin, 31, pengusaha Yaqub Haji, 45, dan penyair dan penerbit Haji Mirzahid Kerimi, 82," tuturnya.
Lebih lanjut, laporan Human Right Watch menjelaskan kalau asimilasi di dearah minoritas terus dilakukan sepanjang tahun 2021.
Bukti kuat menunjukan kalau kelas bahasa Mandarin terus berjalan di lokasi tersebut. Hal ini tidak hanya terjadi di sekolah dasar maupun menengah, tetapi juga taman kanak-kanak.