Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Sidang Paripurna, DPR Batasi Kehadiran Fisik 30%

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |10:30 WIB
Gelar Sidang Paripurna, DPR Batasi Kehadiran Fisik 30%
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (8/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut, anggota dewan yang hadir secara fisik dibatasi hanya sebesar 30% dari total keseluruhan 575 anggota DPR. Sehingga yang hadir secara fisik maksimal hanya kurang lebih 172 anggota DPR.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna ke-14 pada agenda pertama akan dibacakan laporan Komisi XI DPR RI Atas Hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Yang Diajukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Dan Kementerian Keuangan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.

 BACA JUGA:Ratusan Anggota dan Staf Positif Covid-19, DPR Batasi Rapat 2,5 Jam

Kemudian dilanjutkan dengan laporan Komisi I DPR RI Atas Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 Dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 Pada Kementerian Pertahanan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.

Lalu adapula laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.

Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI juga menjadi agenda rapat paripurna hari ini.

BACA JUGA:4 Anggota Komisi V DPR Meninggal Saat Varian Delta Mengganas, Siapa Saja? 

Kemudian ada Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI Tentang 5 (Lima) RUU yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Riau, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Jambi, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTB, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTT. Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement