Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Sidang Paripurna, DPR Batasi Kehadiran Fisik 30%

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |10:30 WIB
Gelar Sidang Paripurna, DPR Batasi Kehadiran Fisik 30%
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dan dalam agenda terakhir rapat paripurna ada Perpanjangan waktu terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

Sebagaimana diketahui, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebutkan 228 anggota DPR dan pegawai di lingkungan kompleks parlemen yang terpapar Covid-19 sebanyak 228 orang pada 5 Februari 2022 lalu.

Dari jumlah 228 orang yang positif Covid-19 di lingkungan DPR RI, 10 orang diantaranya merupakan anggota DPR RI sedangkan sisanya 218 orang merupakan staf ahli dan pegawai Pemerintah Non-ASN (PPASN).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement