Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Totok Suharyanto mengatakan Bupati Sugiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Terkait dugaan ijazah palsu untuk pencalonan bupati, Totok belum bisa menyampaikannya karena masih dalam pemeriksaan. “Nanti hasilnya akan kami sampaikan kalau pemeriksaannya sudah selesai,” ujar Totok.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.