Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Tak Diberi Uang, Suami Pukul Istrinya 6 Kali

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |15:23 WIB
Gara-Gara Tak Diberi Uang, Suami Pukul Istrinya 6 Kali
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sementara pada ayat 2 menjelaskan bahwa apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.

Lalau di Ayat 3 menjelaskan apabila korban meninggal dunia, pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000. Bunyi pasal 44 KUHP ayat 4 adalah apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement