UKRAINA - Rusia telah dituduh melakukan kejahatan perang setelah laporan mengerikan bahwa mereka telah menembaki sebuah panti asuhan dan taman kanak-kanak (TK) pada Jumat (25/2) pagi selama invasi ke Ukraina.
Menteri Luar Negeri Ukraina, Dmytro Kuleba, mengatakan di Twitter bahwa Moskow telah melakukan kejahatan perang dan bahwa bukti sedang dikumpulkan untuk diadili di Den Haag. "Tanggung jawab tidak bisa dihindari," katanya.
Kuleba tidak mengungkapkan lokasi panti asuhan atau taman kanak-kanak yang dimaksud, tetapi seorang warga setempat mengatakan sebuah panti asuhan di Volzel, di luar Kyiv, telah ditembaki.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan pada Jumat (25/2) menyatakan keprihatinannya atas invasi Rusia ke Ukraina dan mengatakan pengadilannya mungkin menyelidiki kemungkinan kejahatan perang di negara itu.
Baca juga: Gedung Putih Minta Dana Rp92 Triliun untuk Bantuan Kemanusiaan Perang Ukraina
"Saya telah mengikuti perkembangan terakhir di dan sekitar Ukraina dengan keprihatinan yang meningkat," terangnya.
“Saya mengingatkan semua pihak yang melakukan permusuhan di wilayah Ukraina bahwa kantor saya dapat menjalankan yurisdiksinya dan menyelidiki setiap tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina,” lanjutnya.
Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Picu 5 Juta Pengungsi Eksodus Besar-besaran