Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sita Aset Indra Kenz, Bareskrim Surati PPATK hingga Korlantas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |15:37 WIB
Sita Aset Indra Kenz, Bareskrim Surati PPATK hingga Korlantas
Indra Kenz (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, hal itu untuk melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca juga: Kasus Binomo Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Ahli

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement