Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sita Aset Indra Kenz, Bareskrim Surati PPATK hingga Korlantas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |15:37 WIB
Sita Aset Indra Kenz, Bareskrim Surati PPATK hingga Korlantas
Indra Kenz (Foto: istimewa)
A
A
A

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Baca juga: Kasus Penipuan Binomo Terlapor Doni Salmanan Naik ke Penyidikan

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement