Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Korupsi Tanah Munjul

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |16:38 WIB
KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Korupsi Tanah Munjul
KPK segera mengeksekusi eks Dirut Sarana Jaya terkait kasus korupsi lahan Munjul. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Eksekusi itu rencananya dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Yoory dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry C saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara terhadap Yoory Corneles Pinontoan. Yoory juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian down payment (DP) Rp0.

Yoory Pinontoan dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga dinyatakan bersalah terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement