Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Akan Kembali Berdinas

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |14:30 WIB
Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Akan Kembali Berdinas
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramdhan (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas dinas kepada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya telah divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Tugas dinas akan diberikan setelah mengetahui keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:  2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, MUI: Pengadilan Tuhan yang Selesaikan!

Dia menyebut, sesuai dengan keputusan tersebut kedua terdakwa kasus KM 50 tidak dipermasalahkan jika keduanya kembali bertugas. Meski demikian, pihaknya akan kembali memberikan tugas pada kedua terdakwa setelah JPU mengambil putusan.

"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," kata Zulpan.

Setelah, mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU, Polda akan memberikan dinas tersebut setelah 14 hari putusan kasasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement