"Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Hakim Sudah Tepat!
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022 memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat 18 Maret 2022.
(Arief Setyadi )