Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Akan Kembali Berdinas

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |14:30 WIB
Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Akan Kembali Berdinas
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramdhan (Foto: Antara)
A
A
A

"Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," pungkasnya.

Baca Juga:  2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Hakim Sudah Tepat!

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022 memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat 18 Maret 2022.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement