Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Akan Kembali Berdinas

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |14:30 WIB
Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Akan Kembali Berdinas
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramdhan (Foto: Antara)
A
A
A

"Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," pungkasnya.

Baca Juga:  2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Hakim Sudah Tepat!

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022 memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat 18 Maret 2022.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement