JAKARTA - Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengklaim, penggunaan mata uang kripto oleh tersangka afiliator binary option Binomo, Indra Kenz adalah bentuk dari taktik yang ia lakukan untuk mempermudah perpindahan aliran dana.
Candra mengatakan, aset mata uang kripto atau cryptocurrency digunakan oleh para tersangka adalah bagian dari tren serta mempermudah para tersangka untuk mengalirkan dana dibanding dengan menggunakan perbankan.
"Jadi memang trennya, itu memang aset kripto itu kan lebih mudah dipindahkan, kemudian juga pendataannya juga memang sedikit lebih mudah ketimbang perbankan ya. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini, ujar Candra kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Menurut Candra, Indra Kenz juga menggunakan perbankan biasa untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, dengan adanya transaksi kripto ini cukup membuat kepolisian memutar otak untuk menyelidiki sampai ke akarnya.
"Hanya untuk kebutuhan-kebutuhan pribadinya Indra Kenz. Tapi, yang ada yang besarnya ini lagi kita kejar, apakah aset crypto atau apa pun, kita kejar," katanya.
Baca juga: Kerugian Korban Kasus Indra Kenz-Doni Salmanan Tembus Rp50 Miliar
Bagi Candra, pengungkapan aset tersebut secara keseluruhan akan menjadi kebanggaan serta kemenangan tersendiri dalam memberantas kasus-kasus binary option yang meresahkan.
"Tapi kita ini akan menjadi success story kalau kita bisa memblokir, menyita, menghadirkan. Makanya itu PR kami," jelasnya.
Sebelumnya, Indra Kenz alias Indra Kesuma tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.