Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Ini Sanksi untuk Pelanggar Batas Kecepatan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |06:55 WIB
Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Ini Sanksi untuk Pelanggar Batas Kecepatan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan kecepatan melebihi 100 km/jam sesuai rambu di tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu," kata Sambodo, Selasa (29/3/2022).

 BACA JUGA:Terapkan ETLE, Polisi Bakal Tilang Kendaraan Pelat Khusus yang Ngebut di Tol

Tak hanya kecepatan, Sambodo menyatakan ETLE juga berlaku terhadap muatan.

"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," jelasnya.

 BACA JUGA:Kapolri Luncurkan ETLE Nasional Tahap II di 14 Provinsi Terintegrasi Tilang Digital

Dia menjelaskan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement