Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Rumah Mewah Milik Yaya Purnomo di Bandung Senilai Rp2,8 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |13:00 WIB
KPK Lelang Rumah Mewah Milik Yaya Purnomo di Bandung Senilai Rp2,8 Miliar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset yang berkaitan dengan perkara terpidana kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), Yaya Purnomo. Aset yang dilelang tersebut berupa sebidang tanah kaveling dan rumah beserta perabotannya yang berlokasi di daerah Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat dengan nilai lelang Rp2,8 miliar

"KPK melalui dan bersama KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, aset tersebut dilelang sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama terpidana Yaya Purnomo. Rincian aset yang bakal dilelang dalam satu paket yakni sebagai berikut :

1. Sebidang tanah kaveling Nomor 33A – Graha Kusuma dengan luas 193 m2 berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III, No. 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A / GK-MV/II/ 02-17 hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03147 asli.

2. Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II / 11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1369 dengan luas tanah 161 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty.

Rumah tersebut juga dilengkapi Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20/12/2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT di mana disebutkan jual beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1369 (asli).

3. Sebanyak 57 item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler) yaitu TV merek Sonny, Home theater merek Sonny, Meja persegi panjang, Sofa, Meja bundar, Kursi, Lemari, Meja makan, Kursi makan, Kithcen set, Kursi, Kompor, Cooker hood, Dispenser beras, Kulkas, Tabung gas biru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement