"Datanya kami enggak bisa dikirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan pelat nomor palsu," jelas Sambodo.
Kemudian ada juga rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram atau tidak terlihat dengan jelas. Hal itu diduga karena adanya getaran di lokasi pemasangan kamera. Apalagi di jalan tol, kata dia, banyak kendaraan besar yang menimbulkan getaran.
BACA JUGA:Korlantas Polri Tegaskan Tilang Elektronik di Jalan Tol Akan Berlaku Secara Nasional
"Jadi ketika ada truk besar melintas, kamera goyang kemudian, ketika tercapture hasil kendaraan blur," tutur Sambodo.
Sambodo menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Jumlah tersebut didapat dari data yang dicatatkan kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.