Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kue Narkoba di Denpasar Digerebek, Produksi Home Industry

Mohamad Chusna , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |17:23 WIB
Kue Narkoba di Denpasar Digerebek, Produksi <i>Home Industry</i>
Industri rumahan kue narkoba digerebek. (Foto: M Chusna/MPI)
A
A
A

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja. "Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," ungkap Bambang.

Atas kejahatan itu, Chaesar dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Bambang.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement