Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangkap 19 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |16:20 WIB
Polri Tangkap 19 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Puteranegara)
A
A
A

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga: Kapolri Rotasi 6 Jenderal Penugasan di Luar Struktur Polri

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement