Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: WNA Pelaku Skimming Berhasil Bobol Rp1,2 Miliar

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |18:35 WIB
Polisi: WNA Pelaku Skimming Berhasil Bobol Rp1,2 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Ia meyakini Markarjancs tidak beraksi sendiri dan memiliki jaringan dalam menjalankan aksinya.

"Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka, juga warga negara asing, dan kita juga sudah deteksi keberadaannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement