MAJALENGKA - D, warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Ancaman itu sebagai imbas dari aksinya yang melakukan sejumlah kejahatan, termasuk ancaman meledakkan bom pada Senin (23/5/2022), di Bank BRI Leuwimunding.
Baca Juga: Heboh Orang Bawa Bom di Majalengka, Awalnya Datang ke Bank Minta Duit
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan, pria berusia 32 tahun itu diketahui melakukan beberapa aksi kejahatan yakni pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan percobaan melakukan kejahatan. Aksi tersebut dilakukan pelaku di Bank BRI, Senin siang.
"Tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta dan mengancam akan meledakan bom apabila permintaannya tidak dipenuhi. Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Febry H. Samosir saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (24/5/2022).
Dalam menjalankan aksinya, D mengaku membawa bom, yang bertujuan untuk menakut-nakuti pegawai Bank. Benda-benda tersebut kemudian diamankan petugas, setelah dipastikan pelaku tidak membawa bom seperti pengakuannya saat meminta sejumlah uang.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Nopol E 5502 BA warna Biru Muda berikut STNK dan kunci kontaknya, tujuh buah tabung pipa PVC setengah inci dibungkus skotlight warna merah, dan 10 gram semen.