Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria yang Ingin Ledakan Bank di Majalengka Terancam 9 Tahun Penjara

Inin Nastain , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |12:20 WIB
Pria yang Ingin Ledakan Bank di Majalengka Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi Saat Ekspose Kasus/ Foto: MPI Inin Nastain
A
A
A

Petugas juga mengamankan beling kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer 10cm warna hitam biru, dan dua unit Handpone.

"Untuk tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu enam tahun," jelas dia.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement