Sebelumnya, polisi menangkap satu pelaku pembacokan MF (17) yang tewas saat tawuran di pasar tradisional Kam, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2022). Pelaku berinisial DA (17) membacok korban di bagian rusuk kanan hingga tewas.
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Zulkasman mengatakan pelaku menggunakan senjata meski lawan tawurannya tidak seimbang secara jumlah.
"Informasinya korban juga membawa senjata saat tawuran, gunakan senjata juga, namun lawannya nggak imbang," tutur Zulkasman.
Pelaku DA dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancamannya di atas lima tahun. Status pelaku masih pelajar," katanya.
Dia menambahkan pelaku sudah saling ancam terlebih dahulu sebelum membacok korban MF di media sosial. "Ada di Instagram. Mereka saling ancam sebelum tawuran," ujarnya.
(Awaludin)