Korban meregang nyawa kemudian dibuang ke got di Jalan Pidada. Motor korban ikut digeletakkan di lokasi agar seolah korban mengalami kecelakaan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain tewas.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Bambang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.