Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mayat Pria Dibuang ke Got di Denpasar Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |17:44 WIB
Kasus Mayat Pria Dibuang ke Got di Denpasar Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
Polresta Denpasar rilis pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pria yang jasadnya dibuang ke got. (MNC Portal/Chusna)
A
A
A

Korban meregang nyawa kemudian dibuang ke got di Jalan Pidada. Motor korban ikut digeletakkan di lokasi agar seolah korban mengalami kecelakaan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain tewas.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Bambang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement