Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Tagih Utang, 3 Pria Pelaku Pencabulan di Pademangan Ditangkap

Yohannes Tobing , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |14:37 WIB
Modus Tagih Utang, 3 Pria Pelaku Pencabulan di Pademangan Ditangkap
Polres Metro Jakarta Utara rilis penangkapan 3 pelaku pencabulan di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022). (MNC Portal/Yohanes Tohap)
A
A
A

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di rumahnya di wilayah Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, pada 11 Mei 2022.

Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku yang secara bergiliran memperkosa korban SV (21).

"Ada 3 tersangka yang saat ini sudah kita amankan. Tersangka masing-masing bernama AS (25), ABY (23), WDP (19)," kata Erlin di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (2/5/2022).

Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan ini bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada saudara korban. Akan tetapi, karena yang dituju tidak ada, pelaku langsung melakukan perbuatan keji tersebut.

"Jadi bermodus menagih utang. Datangi korban bahwa saudara korban berutang kepada ketiga tersangka. Saat menagih utang tersebut (pelaku) langsung mengatakan kepada korban 'kalau tidak sanggup membayar gua tidurin lo aja'," ucap Erlin.

Usai memberikan ancaman tersebut, ia menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa. Hingga akhirnya, pelaku memukul korban dan mengikatnya dengan tali rafia.

"Pelaku langsung mengikat korban karena melakukan perlawanan. Kemudian diikatkan tangan dengan tali rafia, kedua pelaku memukuli korban, kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran," tuturnya.

Usai mengalami kejadian itu, korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara beberapa hari kemudian.

"Kurang lebih seminggu, pelaku pertama kita tangkap bersama-sama dengan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya. Kemudian yang keduanya dapat lagi dari dua lokasi berbeda," ucapnya.

Dari kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 285 KUHPidana dan 365 JO, 363 KUHPidana.

"Hukumannya 12 tahun berkaitan masalah pemerkosaannya kemudian 9 tahun dan 7 tahun berkaitan dengan masalah pencurian dan pemberatannya," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement