Dikatakan Herna, seseorang yang telah berusia 17 tahun mau tidak mau harus mengerti persoalan hukum. Sebab, apabila seseorang tersebut sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), negara menganggap sudah paham hukum.
"Dan kalau itu hukum sudah dibuat (oleh negara) dianggap masyarakat itu sudah tahu," ungkapnya.
"Untuk itu anak zaman sekarang itu harus benar-benae paham hukum adalah supaya mengerti. Berbuat itu harus mengerti konsekuensinya. Sebab hukum itu mengatur supaya kita punya tanggung jawab," imbuh dia.
Baca juga: Tujuan Partai Perindo Konkret, Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.