Selain itu, Herna mengatakan, dalam fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini sering kali ia menemukan banyaknya masyarakat yang saling lapor ke pihak kepolisian. Menurutnya, sebagian warga negara masih banyak yang tidak kooperatif saat memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi.
"Nah ini, yang kadang sering terjadi adalah pada saat orang ini beradu kita bilang terlapor lah, dipanggil untuk klarifikasi nggak mau datang. 'Ngapain gue ngikutin dia tuh salah!' karena kalau kita sudah masuk ke ranah hukum ya kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, panggilan klarifikasi merupakan hak yang harus dipenuhi. Sebab dengan seseorang memberikan klarifikasi kepada polisi, akan membuat terang sebuah perkara hukum.
"Jadi jangan pernah mengabaikan hak jawab. Jangan menyalahkan penyidik apabila proses hukum berlanjut ke penyidikan. Karena itu dia dikasih waktu loh buat diminta kejelasan," pungkasnya.
Baca juga: Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.