Diberitakan sebelumnya, Lokasi ganjil genap (gage) di Jakarta mulai hari ini bertambah 12 titik dari sebelumnya 13 menjadi total 25 ruas jalan. Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sistem ganjil genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan sistem ganjil genap tersebut, ya," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (6/6/2022).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.