Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahathir Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia, Kemlu RI: Tidak Berdasar Hukum Internasional

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |10:45 WIB
Mahathir Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia, Kemlu RI: Tidak Berdasar Hukum Internasional
Mahathir Mohamad. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA — Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa Singapura dan Provinsi Kepulauan Riau di Indonesia semestinya menjadi wiayah kedaulatan negara jiran itu.

BACA JUGA: Mantan PM Mahathir: Malaysia Harus Mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau

Menanggapi komentar menghebohkan tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada VOA Indonesia, Rabu (22/6/2022), menilai banyak hal yang disampaikan Mahathir tidak tepat.

"Kalau kita berbicara mengenai wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), penetapannya adalah berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Jadi apa yang disampaikan oleh Tun Mahathir tersebut tidak ada dasar hukumnya," kata Faizasyah.

Mahathir menyampaikan pernyataan kontroversial itu ketika berpidato dalam sebuah acara yang digelar oleh organisasi non-pemerintah. Mulanya dia membahas Singapura yang dulunya merupakan bekas wilayah Kesultanan Johor, Malaysia.

BACA JUGA: Mahathir Mohamad Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia, Ini Reaksi Keras KSP

Dia kemudian menyinggung tentang kemenangan Malaysia dalam perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia di Mahkamah Internasional. Mahathir lalu bercerita soal tuntutan atas Pulau Batu Puteh yang diperebutkan dengan Singapura dan menambahkan Kepulauan Riau juga mestinya masuk wilayah Malaysia karena merupakan Tanah Melayu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement