Dinas Kesehatan Provinsi DKI juga melakukan pemetaan jejaring layanan rujukan dengan menggunakan konsep Hospital Hub & Spoke Model, untuk keseragaman pelayanan di seluruh rumah sakit daerah.
Dengan demikian tercapai efisiensi, karena teknologi dan keahlian medis paling canggih dipusatkan di hub (menghindari duplikasi layanan yang mahal di seluruh rumah sakit daerah), serta ada kolaborasi, sistem pengampuan, dan tata laksana sesuai kompetensi atau level pelayanan unggulan.
Pengembangan layanan unggulan di RSUD Kelas A dan B sudah ditetapkan yang sifatnya mandatory, antara lain layanan jantung, stroke, kesehatan ibu dan anak, TB-RO (Tuberkulosis Resisten Obat) dan HIV. Layanan unggulan tambahan disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit, seperti layanan ginjal, trauma center, luka bakar, onkologi, geriatri, dan lain-lain.
“Saat ini, Provinsi DKI Jakarta memiliki 31 Rumah Sakit Umum Daerah dan 1 Rumah Sakit Khusus Daerah dengan kekhususan jiwa,” ujarnya.
Dia menambahkan, rumah sakit kelas A sebanyak 2 RS, Kelas B sebanyak 6 RS, Kelas C sebanyak 4 RS, dan kelas D sebanyak 20 RS. Untuk menunjang transformasi kelembagaan rumah sakit daerah, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan proses pengkajian yang melibatkan para ahli di bidang perumahsakitan.
Pantau Kasus Hepatitis
Selain itu, menurut dr. Weningtyas, Dinas Kesehatan juga terus memantau perkembangan kasus hepatitis akut misterius, sesuai kriteria WHO di tingkat global, regional, dan nasional.