Sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta melakukan transformasi layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/ Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Weningtyas Purnomorini mengatakan, Dinkes Provinsi DKI Jakarta selalu memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD/RSKD kepada warga DKI Jakarta merupakan pelayanan yang prima.
Transformasi pelayanan RSUD di Jakarta terdiri dari beberapa aspek, seperti pengembangan layanan unggulan dan jejaring layanan rujukan pada 32 RSUD di Provinsi DKI Jakarta, standarisasi hospitality (keramahtamahan dan penampilan diri), serta standarisasi logo, penjenamaan, seragam, dan sarana prasarana RSUD-RSUD, untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada warga.
"Transformasi pelayanan kesehatan diterapkan pada 32 RSUD milik Pemprov DKI Jakarta, dilakukan secara bertahap dan dilaksanakan monitoring serta evaluasi secara berkelanjutan," jelas dr. Weningtyas.
Sebagai wujud transformasi pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bersama dengan 32 RSUD di DKI Jakarta mengembangkan layanan unggulan dan jejaring layanan rujukan, seperti pelayanan unggulan dan jejaring layanan rujukan jantung terpadu, stroke terpadu, trauma center, luka bakar, kesehatan mata, geriatri terpadu, kesehatan ibu dan anak, tumbuh kembang anak, onkologi terpadu, tuberkulosis resisten obat, serta ginjal terpadu.
Pengembangan pelayanan unggulan dan jejaring layanan rujukan RSUD/RSKD dipetakan berdasarkan kebutuhan masyarakat (prevalensi penyakit), kesesuaian kemampuan rumah sakit (lahan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan alat kesehatan), dasar perencanaan pengembangan dan penganggaran rumah sakit, geografis dan konsep kewilayahan, serta transformasi RSUD/RSKD.
Sedangkan pelayanan unggulan diklasifikasikan berdasarkan level kemampuan pelayanan, standar sumber daya manusia dan organisasi, standar sarana dan prasarana, serta standar alat kesehatan (level I sampai level IV).