Setelah itu, pelaku kemudian mengancam dan meminta korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.
"Pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," ucap korban.
Kini, kata Zulpan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)