Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan 'Begal Bacok' yang Biasa Beroperasi di Bogor Diciduk, Pelaku Utama Masih Bocah!

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |18:59 WIB
Komplotan 'Begal Bacok' yang Biasa Beroperasi di Bogor Diciduk, Pelaku Utama Masih Bocah!
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Setelah itu, pelaku kemudian mengancam dan meminta korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.

"Pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," ucap korban.

Kini, kata Zulpan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement