JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Yakni, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Sambo beserta Bharada E.
Edwin mengatakan, pihaknya kala itu telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dalam hal perlindungan saksi dan korban. Alhasil, istri Irjen Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK.
"Irjen Sambo menyampaikan istrinya ingin membutuhkan perlindungan dari LPSK, dia pun berharap perlindungan itu dapat meminimalisir dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi kepada istrinya," ujar Edwin dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Breaking News: Kapolri Resmi Non-Aktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Edwin menuturkan, pada hari berikutnya pihaknya juga telah melakukan wawancara dengan Bharada E. "Kalau Bharada E mengajukan sendiri, sedangkan istri Kadiv Propam, Ibu P, melalui kuasa hukumnya," ungkapnya.
Edwin menambahkan, pihaknya telah kembali melakukan pertemuan dengan istri Kadiv Propam nonaktif dan Bharada E pada Sabtu 16 Juli kemarin, untuk melakukan wawancara kembali dengan Bharada E. Namun, Istri Irjen Sambo alias P belum mau memberikan keterangan karena masih terguncang.
"Kami masih lakukan pendalaman juga untuk mendapatkan pemenuhan syarat tentang sifat penting keterangan untuk mengungkap perkara. Ini dilakukan guna memastikan keterangan pemohon itu disampaikan dengan benar terkait peristiwa itu seperti apa," ujarnya.